Bimata

Tiga ASN Pemkab Bantaeng Digerebek saat Pesta Sabu

BIMATA.ID, Sulsel – Tiga aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantaeng, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), digerebek saat sedang pesta sabu-sabu. Satu saset sabu turut disita dari tangan ketiga ASN tersebut.

“Iya (ketiga pelaku ASN Pemkab Bantaeng),” ucap Kapolres Bantaeng, AKBP Andi Kumara, Rabu (18/05/2022).

Adapun ketiga ASN itu masing-masing berinisial NS (40), SH (36), dan SSD (49). Ketiganya ditangkap di Jalan Mawar, Bantaeng, Sulsel, pada Rabu, 11 Mei 2022.

“Ketiganya diamankan bersama barang bukti 1 saset diduga sabu dan 4 saset kosong bekas sabu,” imbuhnya.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, yakni satu sendok, dua pirex kaca, dan dua bong. Barang bukti lainnya, seperti ponsel hingga uang tunai pun turut disita.

“Terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bantaeng guna proses hukum yang berlaku,” ungkap AKBP Kumara.

“Selanjutnya jika seluruh pemeriksaan telah lengkap, kita akan melakukan gelar perkara,” tutupnya.

Ketiga pelaku terancam melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

[MBN]

Exit mobile version