BeritaHukum

Tersangka Pemerkosa Gadis di Kamar Mandi Masjid Dibawa ke Rumah Sakit Jiwa

BIMATA.ID, Maluku – Tersangka pemerkosa gadis di bawah umur di kamar mandi Masjid Al Musyaffa di Ongkoliong, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku, dibawa ke rumah sakit jiwa.

“Sementara prosesnya masih dalam penyidikan karena yang bersangkutan selalu memberikan keterangan berubah-ubah, termasuk ketika ia menyebutkan namanya. Penyidik mau memeriksakan dia ke RSJ untuk mengetahui apakah benar dia mengalami gangguan kejiwaan atau tidak,” ungkap Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo di Mapolresta Ambon, Kamis (12/05/2022).

Ipda Moyo mengatakan, pelaku sudah langsung diamankan sejak saat peristiwa pemerkosaan terhadap gadis berusia 13 tahun itu terjadi.

“Pada saat itu, Pasukan Reaksi Cepat (PCR) Polres kebetulan lewat di depan TKP dan langsung mengamankan dia di Polres. Pelakunya sudah ditahan di Polresta di Ambon,” katanya.

Untuk diketahui, peristiwa tersebut terjadi ketika penjaga masjid hendak mandi untuk menunaikan Shalat Zuhur. Di lokasi itu, penjaga mendengar suara teriakan perempuan dari kamar mandi pada Kamis, 5 Mei 2022.

Penjaga masjid lantas berniat melaporkan peristiwa tersebut ke Pos Pengamanan Idul Fitri 1443 H di kawasan Ongkoliong, Desa Batu Merah, Sirumau, Ambon, Maluku.

Namun di tengah perjalanan, penjaga masjid bertemu Tim PRC Polresta Ambon yang sedang patroli. Tak lama kemudian, petugas PRC langsung mengamankan pelaku dan korban ke Polresta Ambon.

Warga sekitar masjid yang mendengar peristiwa itu ramai-ramai menunggu pelaku di pintu depan masjid untuk menghakimi pelaku saat dikeluarkan dari kamar mandi untuk dibawa ke mobil patroli.

Namun, warga yang emosional tersebut dihalau aparat untuk mengamankan pelaku dari amukan massa.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close