BeritaHeadlineHukum

Terbakar Api Cemburu, Pemuda di Jember Bunuh Selingkuhan Pacar

BIMATA.ID, Jatim – Seorang pria di Jember tewas setelah lehernya ditusuk sebilah pisau. Ulah pelaku didasari rasa cemburu setelah melihat pacarnya berboncengan motor dengan korban.

“Tersangka (pelaku) ini cemburu karena pacarnya berboncengan dengan korban. Tersangka mendapati pacarnya selingkuh saat berada di salah satu mal Jember. Kala itu, tersangka bermaksud menjemput pacarnya. Kemudian, melihat jika pacarnya malah berboncengan dengan korban bahkan (kata tersangka) terlihat memeluk korban dari belakang,” ujar Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo saat konferensi pers di Aula Polres Jember, Senin (09/05/2022).

Tersangka pelaku penusukan adalah M Richo Maulana (20) warga Dusun Wonolangu, Desa Panti, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur (Jatim). Sedangkan korban bernama Diky Rohmatullah (22) Warga Dusun Karanganom, Desa Serut, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, Provinsi Jatim.

“Untuk peristiwa penusukannya terjadi pada hari Kamis (05/05/2022) sekitar pukul 22.15 WIB,” imbuh Kapolres Jember.

Penusukan itu, lanjut AKBP Hery, berawal saat tersangka datang ke sebuah mal di Jember untuk menjemput pacarnya. Saat itulah tersangka melihat pacarnya keluar mal dengan dibonceng motor oleh korban.

“Kemudian terjadi keributan di mal tersebut. Bahkan sampai dilerai oleh salah seorang security di mal. Namun karena tersangka merasa dendam, kemudian menantang korban untuk berduel di tempat sepi,” urainya.

Korban menerima tantangan tersangka. Korban dan tersangka kemudian menuju halaman rumah salah seorang warga di Dusun Mencek, Desa Serut, Kecamatan Panti, Kabupaten Jember, Provinsi Jatim.

“Mereka beriringan menuju lokasi kejadian, tapi korban di tengah jalan menghubungi teman-temannya. Sampai di TKP, ternyata sudah banyak teman-teman korban. Kemudian korban dan tersangka langsung berkelahi,” sambung AKBP Hery.

Namun karena melihat teman korban banyak, diduga tersangka panik. AKBP Hery menyebut, tersangka mengambil pisau kecil yang disimpan di bawah jok motornya.

“Pisau itu menurut pengakuan (tersangka) dipakai untuk menandai kayu yang akan dibelinya. Karena profesi tersangka adalah jual beli kayu. Pisau itu pun kemudian ditusukkan ke bagian leher korban,” tukasnya.

Seketika itu korban ambruk bersimbah darah. Sedangkan tersangka langsung kabur.

“Oleh teman-temannya korban dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tak terselamatkan. Korban meninggal keesokan harinya. Sedangkan tersangka kita tangkap beberapa saat usai kejadian,” pungkas AKBP Hery.

Terkait kejadian tersebut, AKBP Hery menuturkan, tersangka terancam dengan Pasal 351 Ayat 3 dan/atau Pasal 355 Ayat 1 dan 2 KUHP.

“Yakni tindak penganiayaan berat yang akibatkan kematian. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun,” tuturnya.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close