BeritaHukum

Soal Kasus Polisi vs Ibu Mertua, Polda Metro Jaya Kedepankan ‘Restorative Justice’

BIMATA.ID, Jakarta – Polda Metro Jaya menyatakan, kasus anggota polisi yang dilaporkan balik ibu mertuanya adalah urusan rumah tangga. Polisi berpangkat AKP itu dilaporkan balik mertua dan adik iparnya setelah melaporkan mereka atas dugaan pencurian dengan pemberatan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Endra Zulpan mengatakan, kepolisian akan tetap memproses kasus tersebut.

“Soal pelaporan AKP DK, Polda Metro Jaya akan merespons laporan yang ada. Ini kan sebenarnya persoalan dalam rumah tangga antara yang bersangkutan dengan ibu mertuanya,” katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/05/2022).

Meski begitu, Kombes Pol Zulpan menekankan, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, maka kasus itu akan didorong dengan penyelesaian restorative justice.

“Tentunya kita juga akan mengedepankan cara-cara yang bijaksana dalam penyelesaian masalah ini, dan kita juga tentunya akan mengedepankan juga restorative justice apabila memungkinkan,” terangnya.

Sebelumnya, anggota polisi berinisial AKP DK dituduh telah melakukan upaya kriminalisasi terhadap mantan ibu mertua dan adik iparnya. Ia melaporkan ibu mertua dan adik iparnya dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

Kuasa hukum ibu mertua AKP DK, Jay Tambunan, melaporkan dugaan upaya kriminalisasi tersebut ke Mabes Polri.

“Saya bersama dengan klien saya, ada Ibu Nurmila Sangaji, Claudia Senduk, dan Pak Denny Senduk. Di sini, kami baru membuat pengaduan di Yanduan Mabes Polri atas suatu penanganan perkara pidana di Polda Metro Jaya di Unit Jantanras,” ujarnya, Rabu (25/05/2022).

Jay mengemukakan, pihaknya melaporkan AKP DK dengan dugaan ketidakprofesionalan atau keberpihakan dan/atau ada kepentingan dari penyidikan atas penangan perkara dugaan pencurian pemberatan yang dituduhkan kepada kedua kliennya.

AKP DK, lanjut Jay, meminta ibu mertua dan adik iparnya meninggalkan rumahnya setelah istrinya meninggal. Namun, AKP DK menuding mereka melakukan pencurian ketika meninggalkan rumahnya.

Tak terima karena dilaporkan sebagai pencuri, ibu mertua dan adik ipar polisi yang bertugas di Polda Metro Jaya itu melaporkan balik ke Mabes Polri.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close