BeritaHeadlinePolitik

Sekjen DPR Jelaskan Asal Usul Pengadaan Gorden Rumah Dinas

BIMATA.ID, Jakarta – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Indra Iskandar, menjelaskan asal usul pengadaan gorden untuk rumah dinas atau rumah jabatan Anggota DPR RI di Kalibata dan Ulujami, Jakarta Selatan.

Usul pengadaan tersebut merupakan permintaan dari para Anggota DPR RI lantaran gorden yang ada dinilai telah usang dengan masa pakai mencapai 12 tahun.

“Gorden, vitrase, dan blind yang ada saat ini merupakan hasil pengadaan atau lelang tahun anggaran 2010,” ujar Indra, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (10/05/2022).

Indra menguraikan, Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI telah menerima permohonan pengajuan pergantian gorden dari para legislator sejak 2020.

Kala itu, Setjen DPR RI tidak bisa memenuhi permintaan pergantian gorden karena belum ada alokasi anggaran yang disiapkan. Anggaran pergantian gorden, vitrase, dan blind baru disiapkan pada 2022 dengan alokasi 505 unit di rumah jabatan Anggota DPR RI di Kalibata.

“Tender pengerjaaan gorden rumah dinas DPR dimulai pada 8 Maret 2022 dengan nilai HPS (harga perkiraan sendiri) Rp 45,7 miliar. Perusahaan yang mendaftar untuk mengikuti tender sebanyak 49 perusahaan,” sebutnya.

Pada tahapan penjelasan pekerjaan yang dilaksanakan 14 Maret 2022, terdapat 16 pertanyaan yang diajukan calon penyedia barang dan jasa. Indra menyatakan, pada tahapan pembukaan penawaran 21 Maret 2022, dari 49 perusahaan yang mengikuti tender hanya tiga perusahaan yang memasukkan penawaran.

Adapun perusahaan yang memasukkan penawaran tersebut adalah PT Sultan Sukses Mandiri (harga penawaran Rp 37.794.795.705,00 atau di bawah HPS 10,33 persen), PT Panderman Jaya (harga penawaran Rp 42.149.350.236,00 atau di bawah HPS 7,91 persen), dan PT Bertiga Mitra Solusi (harga penawaran Rp 43.577.559.594,23 atau di bawah HPS 4,78 persen).

“Pada tahapan evaluasi administrasi, dua surat penawaran memenuhi persyaratan sesuai dengan dokumen lelang yang telah ditetapkan, yakni PT Sultan Sukses Mandiri dan PT Bertiga Mitra Solusi dinyatakan lulus. Sementara, PT Panderman Jaya dinyatakan tidak lulus,” jelas Indra.

Indra menyampaikan, persyaratan kualifikasi teknis dilakukan kepada perusahaan yang telah lulus dalam evaluasi administrasi untuk dievaluasi. Evaluasi yang dilakukan dalam penelitian teknis adalah faktor-faktor yang disyaratkan dalam dokumen lelang.

Apabila dalam evaluasi teknis hasil penilaiannya tidak memenuhi syarat, Indra menyebut, penawaran itu dinyatakan tidak lulus teknis, serta tidak akan dievaluasi lebih lanjut dan dinyatakan gugur.

“Apabila hasil penilaian ternyata memenuhi syarat, maka penawaran tersebut dinyatakan lulus teknis dan berhak untuk disertakan dalam evaluasi biaya,” pungkasnya.

Setelah dilakukan klarifikasi administrasi, teknis, dan harga terhadap PT Sultan Sukses Mandiri dan PT Bertiga Mitra Solusi pada 1 April 2022, diperoleh hasil bahwa PT Sultan Sukses Mandiri dinyatakan tidak lengkap karena tidak melampirkan pengalaman 50 persen nilai dari HPS dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. Sementara, PT Bertiga Mitra Solusi dinyatakan lengkap.

“Setelah dilakukan pembuktian kualifikasi pada tanggal 4 April 2022, sesuai dengan berita acara klarifikasi dokumen penawaran bahwa penyedia PT Bertiga Mitra Solusi dinyatakan lulus. Lalu, pada tanggal 5 April 2022 pukul 08.00 WIB, panitia melakukan penetapan dan pengumuman pemenang,” tutur Indra.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close