BIMATA.ID, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Saan Mustopa, menganjurkan agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI segera membuat aturan teknis terkait penunjukan dan pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah baik itu gubernur, bupati maupun wali kota.
Hal itu untuk mencegah munculnya polemik dan kecurigaan publik soal Pj kepala daerah. Terlebih, Mahkamah Konstitusi (MK) RI memberikan pertimbangan agar Pemerintah RI membuat aturan teknis yang rinci soal penunjukan Pj kepala daerah.
“Pemerintah sebaiknya membuat turunan dari pertimbangan MK dalam bentuk peraturan tertulis secara formal agar proses penunjukan ini bisa dilakukan secara transparan, prinsip-prinsip demokrasinya bisa dikedepankan,” kata politikus Partai Nasional Demokrat (NasDem) ini di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (24/05/2022).
Saan tak memungkiri, usulan untuk membuat aturan teknis memang hanya pertimbangan hukum MK RI. Karena itu, Kemendagri RI tidak memiliki kewajiban untuk melaksanakan usulan tersebut, kecuali perintah membuat aturan teknis masuk dalam amar putusan MK RI.
“Secara etis dan dalam kerangka pertanggung jawaban, akuntabilitas, transparansi, dan juga mekanismenya transparan dan demokratis itu mungkin penting menurut saya untuk ditindaklanjuti apa-apa yang dilakukan (dimintakan) MK supaya upaya nggak polemik seperti ini,” tandasnya.
Legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Barat VII ini mengemukakan, Komisi II DPR RI akan menggelar rapat kerja (Raker) dengan Kemendagri RI untuk membahas soal penunjukan Pj kepala daerah. Termasuk, untuk memastikan TNI dan Polri aktif tidak menjadi Pj kepala daerah.
“Kita akan melakukan rapat kerja nanti terkait soal penjabat kepala daerah, bupati, gubernur wali kota. Kita ingin kalau ada panduan seperti kata MK bisa ditindaklanjuti dan publik bisa mengawasi,” ujar Saan.
[MBN]