BeritaHeadlineHukumPolitik

Revisi KUHP, DPR dan Pemerintah Sepakat Hapus 2 Isu Krusial

BIMATA.ID, Jakarta – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) akan mengakomodasi 14 isu krusial. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dan Pemerintah RI sepakat dua isu krusial dihapus.

“Satu adalah mengenai pemidanaan terhadap dokter dan dokter gigi. Karena menurut hemat kami, itu sudah diatur di dalam Undang-Undang Praktik Kedokteran. Kedua adalah pemidanaan terhadap advokat curang,” ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) RI, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/05/2022).

Eddy menjelaskan, pemidanaan terhadap advokat dihapus lantaran undang-undang (UU) tidak boleh bersifat diskriminatif. Jika hanya merujuk pada advokat, maka jerat terhadap aparat penegak hukum (APH) yang lain dipertanyakan.

“Kenapa hanya advokat yang berbuat curang saja yang kemudian dipidana? Dari hasil masukan itu kami take out dan itu nanti diatur dalam undang-undang advokat,” jelasnya.

Menurut Eddy, terdapat pasal-pasal dalam revisi KUHP lain yang juga direformulasi. Hal tersebut guna mencegah timbulnya multitafsir.

“Seperti misalnya ya, pasal-pasal terhadap penodaan agama, lalu ada pasal yang berkaitan dengan kekuatan gaib, dan lain sebagainya, itu kita melakukan reformulasi supaya tidak menimbulkan perdebatan, tetapi tidak menghilangkan substansi,” tutur Wamenkumham RI.

Adapun ke-14 isu krusial pemidanaan yang diakomodasi dalam Revisi KUHP, yakni:

  1. The living law atau hukum pidana adat yang diatur dalam Pasal 2.
  2. Pidana mati yang diatur dalam Pasal 200.
  3. Penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden yang diatur dalam Pasal 218.
  4. Tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib yang diatur dalam Pasal 252.
  5. Unggas dan ternak yang merusak kebun yang ditaburi benih yang diatur dalam Pasal 278-279.
  6. Tindak pidana contempt of court yang diatur dalam Pasal 281.
  7. Penodaan agama yang diatur dalam Pasal 304.
  8. Penganiayaan hewan yang diatur dalam Pasal 342.
  9. Alat pencegahan kehamilan dan pengguguran kandungan yang diatur dalam Pasal 414-416.
  10. Penggelandangan yang diatur dalam Pasal 431.
  11. Aborsi yang diatur dalam Pasal 469-471.
  12. Perzinaan yang diatur dalam Pasal 417.
  13. Kohabitasi yang diatur dalam Pasal 418.
  14. Pemerkosaan yang diatur dalam Pasal 479.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close