BIMATA.ID, Jakarta- Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan-RB) Alex Denni mengatakan, rencana penghapusan tenaga honorer bukan kebijakan yang tiba-tiba, tetapi sudah ada sejak tahun 2005 silam.
“Sebetulnya ini bukan ujug-ujug. Tapi sudah dari 2005. Itu sudah inventarisir,” ujarnya.
Ia menjelaskan, awalnya pada 2005 hanya ada 900 ribu tenaga honorer di seluruh instansi pemerintah. Lalu sekitar 860 ribu tenaga honorer tersebut diangkat sebagai PNS.
Dengan demikian maka sisanya seharusnya menjadi 40 ribuan tenaga honorer di instansi pemerintah. Namun, begitu di data ulang terjadi pembengkakan sehingga jumlah tenaga honorer menjadi 600 ribuan atau meningkat lebih dari 10 kali lipat dari jumlah awal.
Sejak saat itu pemerintah pun melarang instansi nya untuk merekrut tenaga honorer. Artinya, pemerintah sudah lama menyusun rencana proses penghapusan tenaga honorer ini.
“Sebenarnya instansi pemerintah sudah dilarang merekrut tenaga honorer dan sejenisnya sejak tahun 2005, melalui PP 48 tahun 2005 di pasal 8. Jadi sudah sangat lama prosesnya,” kata Alex.
(ZBP)