BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI), Puan Maharani memastikan, usulan kebijakan rencana kenaikan tarif listrik bagi pelanggan golongan 3.000 VA ke atas bakal dibahas sesuai mekanisme oleh komisi terkait.
Pembahasan itu untuk menentukan layak tidaknya kenaikan tarif listrik tersebut.
“Tentu saja apa yang tadi ditanyakan akan dibahas sesuai dengan mekanisme di komisi masing-masing,” kata Puan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/05/2022).
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini belum dapat menyimpulkan secara dini, apakah kebijakan kenaikan tarif listrik dapat disetujui atau tidak. Sebab, alasan kenaikan tarif listrik tersebut harus diketahui secara mendalam.
Dalam hal itu, Puan ingin menghormati setiap proses berjalan sesuai dengan rule yang ada di DPR RI. Setiap proses harus ada pembahasan terlebih dahulu dari tiap komisi terkait.
“Jadi bagaimana, apakah disetujui atau tidak, tentu saja setelah melalui pembahasan di komisi terkait,” ujar legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) V ini.
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, awalnya anggaran untuk kompensasi listrik tidak ada dalam APBN 2022. Namun, tahun ini Pemerintah RI sudah menanggung kompensasi listrik dengan alokasi anggaran Rp 21,4 triliun.
Sri Mulyani menyebut, jika tidak ada kompensasi dari Pemerintah RI terkait kenaikan tarif listrik, maka arus kas operasional PLN akan defisit hingga Rp 71,1 triliun di Desember 2022. Padahal, PLN perlu menjaga rasio kecukupan kas operasional untuk membayar pokok dan bunga pinjaman kepada lender.
Oleh sebabnya, kenaikan tarif listrik bagi pelanggan non subsidi dinilai perlu dilakukan. Penyesuaian tarif tersebut pun sekaligus untuk berbagi beban dan menjaga rasa keadilan.
[MBN]