BIMATA.ID, Jateng – Seorang pria berinisial R (56) warga Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah (Jateng), tega memperkosa anak tirinya sendiri. Aksi bejat tersebut dilakukan pelaku selama tujuh tahun.
“Ada seorang laki-laki menyetubuhi anak tirinya sendiri. Perbuatan itu dilakukan selayaknya suami istri,” ucap Kapolres Banjarnegara, AKBP Hendri Yulianto, saat jumpa pers di Mapolres Banjarnegara, Jumat (27/05/2022).
Ironisnya, aksi bejat itu dilakukan selama tujuh tahun sejak korban berusia 10 tahun. R selalu mengancam kepada korban akan membunuh jika tidak melayani nafsunya. Pelaku juga mengancam jika korban melaporkan perbuatannya.
“Ini terjadi sejak tahun 2015 sampai tahun 2022. Sampai korban ini sekarang usianya 17 tahun. Persetubuhan ini terjadi cukup lama, karena korban diancam akan dibunuh jika tidak mau melayani atau melaporkan perbuatannya,” tandasnya.
Tindak asusila tersebut akhirnya terungkap saat keluarga korban melaporkan ke polisi. Pria yang setiap hari bekerja sebagai tukang ojek online (ojol) itu akhirnya diringkus Polres Banjarnegara di rumahnya.
“Terakhir membujuk untuk melakukan persetubuhan itu tanggal 8 Mei 2022 kemarin. Dari pengakuan pelaku, saat itu tidak terjadi layaknya hubungan suami istri. Tetapi dari situ kami menerima laporan, kemudian pelaku kami tangkap di rumahnya,” jelas AKBP Hendri.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara, R mengaku gelap mata karena nafsu. Pelaku memperkosa anak tirinya di rumahnya sendiri saat kosong.
“(Alasan perbuatan persetubuhan) Karena nafsu. Semuanya dilakukan di rumah,” ungkapnya.
[MBN]