BIMATA.ID, Jatim – EV (30) warga Desa Munggung, Kecamatan Pulung, Ponorogo, Jawa Timur (Jatim) diamankan. Tersangka diamankan Satreskrim Polres Ponorogo usai melakukan penipuan jual minyak goreng dan sembako senilai Rp 1 miliar.
Ibu satu anak ini ditangkap usai salah satu korban melaporkan kasus tersebut ke Polres Ponorogo tahun 2021. Tersangka selalu berpindah tempat dan berhasil diamankan tim sergap di Yogyakarta.
Kanit Pidum Polres Ponorogo, Ipda Guling Sunaka menyampaikan, tersangka dilaporkan melakukan tipu gelap atau investasi bodong minyak goreng dan sembako di bawah harga pasar.
“Korban tidak hanya warga Ponorogo, tapi juga korban dari Trenggalek, Magetan, dan Malang,” ujarnya, Senin (23/05/2022).
Ia menambahkan, penipuan dilakukan sejak tahun 2021, tersangka mengiming-imingi korban melalui online dan offline. Akhirnya, korban tergiur dan mengirim sejumlah uang.
“Sistemnya pre order, bayar diawal tapi barangnya datang satu atau dua minggu kemudian. Ada yang puluhan juta sampai ratusan juta,” lanjut Ipda Guling.
Kerugian total dari para korban, imbuh Ipda Guling, mencapai Rp 1 miliar. Korban tergiur karena harga minyak goreng dan gula di bawah harga grosir. Namun, mereka harus menyetor sejumlah uang terlebih dahulu. Sedangkan, barang pesanan dijanjikan datang satu hingga dua minggu ke depan.
“Tapi karena korban tidak kunjung menerima barang, akhirnya korban melaporkan kasus ini ke Polres,” imbuhnya.
Hasil pemeriksaan, satu korban rata-rata tertipu Rp 40 juta hingga ratusan juta rupiah. Tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.
“Ancaman hukuman empat tahun penjara,” pungkas Ipda Guling.
Sementara, EV mengaku melancarkan aksinya tahun 2021 lalu. Banyak korban yang tergiur karena tersangka menawarkan minyak goreng, mie, dan gula di bawah harga grosir.
“Sistemnya pre order. Misalkan hari ini order, satu dua minggu barangnya datang. Yang ditawarkan ada minyak goreng, mie, dan gula. Dulu hampir Rp 4 miliar sekarang sisanya Rp 1 miliar,” tuturnya.
[MBN]