BIMATA.ID, Jakarta – Tawuran di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang menewaskan seorang pelajar berinisial AG (18) masih terus diselidiki oleh polisi. Para pelaku utama tawuran yang ditelah diketahui identitasnya pun sedang dalam pencarian.
“Sementara ini seluruhnya pelajar, kami pastikan proses akan tetap dilanjutkan. Termasuk kita masih memburu orang-orang, namanya sudah ada namun belum dapat kita amankan. Ada beberapa lagi yang kita buru,” ucap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, Rabu (25/05/2022).
Kombes Pol Komarudin menyampaikan, saat ini polisi juga masih mendalami soal adanya keterlibatan pihak lain selain pelajar dari peristiwa tersebut.
“Masih dalam pendalaman kami terkait yang bersangkutan. Karena memang belum bisa ditemukan (DPO). Termasuk juga apakah ada keterlibatan yang bukan pelajar di kejadian tersebut,” tandasnya.
Para pelaku yang terlibat bakal dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 170, 351, 338 dan 358. Meski para pelaku masih berstatus pelajar, namun tetap akan diproses secara hukum.
“Iya tetap akan kita proses. Usia mereka sudah dewasa karena menghilangkan nyawa orang,” imbuh Kombes Pol Komarudin.
Sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka pada peristiwa tawuran yang menewaskan seorang pelajar berinisial AG (18). Tawuran itu terjadi di Jalan Industri, Kemayoran, Jakarta Pusat sekitar pukul 14.30 WIB.
“Yang kami amankan sampai saat ini ada 18 orang. Dua di antaranya sudah kita tetapkan sebagai tersangka, karena usianya sudah 18 tahun, bukan anak yang berhadapan dengan hukum lagi,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin, Sabtu (21/05/2022).
[MBN]