BIMATA.ID, Jateng – Tersangka pengedar sabu digerebek polisi di rumahnya di Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Saat penggerebekan, pria inisial K (32) tengah menimbang sabu senilai Rp 300 juta.
“Anggota pada tanggal 15 Mei mendapatkan informasi ada peredaran gelap narkoba di Desa Troketon, Kecamatan Pedan. Tim Opsnal menyelidiki dan dilakukan geledah dan tertangkap tersangka inisial K,” ungkap Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Rabu (25/05/2022).
Dari tangan K, AKP Mulyanto mengemukakan, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 329 gram.
“Nilainya sekitar Rp 300 juta. Barang baru ditimbang saat digerebek,” imbuhnya.
Lalu polisi melakukan pengembangan dan menangkap pria inisial C (38) warga Troketon, Pedan, Klaten, Jateng. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi kemudian menangkap pria inisial R (35) warga Boyolali.
“Dari K kita kembangkan di tangkap C, barang ternyata dari Jakarta dibawa oleh R, warga Tambak, Boyolali. Barang dibawa dari Jakarta dengan upah Rp 1,5 juta,” tandas AKP Mulyanto.
“Kalau jualnya berapa kita belum tahu, barang dari Jakarta dibawa R,” sambungnya.
Polisi masih mendalami kasus tersebut. Dari pengakuan para tersangka, mereka mengaku baru sekali melakukan aksinya.
“Kita jerat Pasal 114 UU (Undang-Undang) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Karena di atas 5 gram, maka minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun dengan denda Rp 10 miliar,” jelas AKP Mulyanto.
Sementara itu, tersangka K mengaku hanya disuruh orang dari Jakarta dengan dipandu. Disebutnya, sabu belum ada yang diedarkan.
“Saya hanya disuruh orang dari Jakarta, dipandu. Baru ditimbang belum ada yang diedarkan, masih utuh,” katanya.
[MBN]