Berita

Polisi Amankan 4 Tersangka Dalam Kasus SKTLK

BIMATA.ID, Sulsel – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel), Ajun Komisaris Besar Ahmad Mariadi mengatakan, menangkap empat orang dalam kasus dugaan pemalsuan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan (SKTLK) yakni AWR, MAJ, MD, dan R. Keempat pelaku kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Sulsel.

“AWR ini mantan Lurah di Sudiang. AWR ditahan bersama tiga pelaku lainnya agar memudahkan penyidikan dan tidak menghilangkan barang bukti,” katanya, Rabu (11/05/2022).

Pihaknya mengungkapkan salah satu pelaku sempat menghapus bukti scan yang tersimpan dalam komputer. Meski sempat dihapus, polisi bisa mengembalikan semua berkas yang terhapus dalam komputer.

“Pelaku sudah menghapus bukti scannya itu, tapi kita bisa mengembalikan semua yang telah dihapus. Perangkat komputer digunakan untuk melakukan scan surat kehilangan itu sudah disita,” ucapnya.

Modus pemalsuan SKTLK berawal dari laporan Mustakim tentang kasus kehilangan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) pada 30 April 2021. Mustakim membuat laporan kehilangan berupa SIM, KTP, ATM dan kartu BPJS dengan Surat Keterangan Tanda Laporan Kehilangan Nomor: SKTLK/431/IV/2021/SPKT.

Selanjutnya petugas SPKT, Bripka Iwan membuatkan surat keterangan kehilangan sesuai disampaikan pelapor. Dari surat itu, pelaku meniru dan memalsukan dengan mengubah muatan surat kehilangan tersebut menjadi 36 akta jual beli (AJB).

“Peran eks lurah ini membuat surat kelurahan berdasarkan SKTLK yang telah dipalsukan untuk dibawa ke Kecamatan. Di kecamatan surat tersebut digunakan untuk meminta salinan AJB. Dia yang menandatangani langsung surat itu,” pungkasnya.(oz)

Tulisan terkait

Bimata
Close