Polda Metro Jaya Kembali Berlakukan Aturan Ganjil Genap di 13 Ruas Jalan Ibukota Jakarta
BIMATA.ID, Jakarta – Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam menyatakan, kembali memberlakukan aturan ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta pasca-libur Lebaran 2022, Selama dua hari diterapkan kembali, total ada 165 pelanggaran yang tertangkap kamera electronic-traffic law enforcement (E-TLE).
“Total yang ter-capture ada 165 pelanggaran yang terjadi (dalam dua hari pemberlakuan) 9 hingga 10 Mei 2022,” Katanya, Kamis (12/05/2022).
Pihaknya juga menjelaskan, ada 46 pelanggar yang ditilang yang dari tangkapan kamera E-TLE tersebut.
“Telah merinci antara lain 16 pelanggar mendapat penindakan tilang pada Senin (9/5) dan 30 pelanggar pada Selasa (10/5),” ucapnya.
Semnetara berdasarkan Informasi Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, aturan ganjil genap sudah kembali dilaksanakan penuh dan penindakan juga sudah diterapkan.
“Sudah (dilaksanakan), kan di pergub-nya jelas bahwa gage tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu dan hari libur nasional,” tegas Sambodo.
Berikut daftar 13 ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap:
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamangaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawai dari Simpang – Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan HR Rasuna Said
Jalan DI Pandjaitan
Jalan Jenderal A. Yani
Jalan Gunung Sahari
(oz)