BIMATA.ID, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi mengesahkan revisi Undang – Undang (UU) tentang perubahan kedua atas UU Nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UPP) pada rapat paripurna DPR. UU PPP ini memberi dasar hukum bagi UU Cipta Kerja.
Merespon hal tersebut Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (Hippi) Provinsi DKI Jakarta, Sarman Simanjorang meminta agar pemerintah dan DPR segera melakukan revisi UU Cipta Kerja sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Karena sudah merupakan putusan MK bahwa UU Cipta Kerja harus dilakukan perbaikan maka Pemerintah harus segera melakukan perbaikan dengan melihat substansi yang menjadi materi gugatan yudicial review,” jelasnya, Selasa (24/05/2022).
Dirinya menekankan agar pemerintah bersama DPR dapat memperbaiki perbaikan substansi pada UU ciptaker khususnya pada kluster keternagakerjaan.
“Jangan melebar ke substansi yang lain sehingga tidak membuat pengusaha mengalami ketidakpastian,” ujarnya.
Prediksinya setelah kondisi pandemi covid -19 membaik, akan banyak investor yang akan masuk ke Indonesia. Oleh karena itu pengusaha sangat berharap pemerintah bisa menerbitkan regulasi perizinan yang mempermudahkan para pengusaha melalui UU cipta kerja.
“Pengusaha sangat berharap agar perbaikan cluster Ketenagakerjaan dapat dibahas secara terperinci agar dapat diterima semua pihak. Karena masalah ketenagakerjaan adalah keterlibatan pengusaha, pekerja dan pemerintah,” pungkasnya.
(ZBP)