BeritaEkonomiEnergiNasional

Pemerintah Telah Siapkan Aturan Pembelian Pertalite

BIMATA.ID, Jakarta- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan juga PT Pertamina (Persero) sedang menyiapkan aturan berupa petunjuk teknis mengenai pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM), khususnya pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) seperti BBM RON 90 atau Pertalite.

Penerbitan aturan mengenai petunjuk teknis pembelian BBM Pertalite itu dimaksudkan supaya pembelian BBM bersubsidi itu bisa lebih tepat sasaran.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati membenarkan hal tersebut, bahwa saat ini pihaknya sedang menggodok aturan tersebut. Yang terang saat ini pihaknya tengah melakukan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Benar, kami sedang memproses revisi Perpres 191/2014, khususnya yang terkait dengan konsumen pengguna, agar BBM bersubsidi bisa lebih tepat sasaran. Nanti akan diikuti dengan petunjuk teknisnya,” jelasnya, Selasa (24/05/2022).

Namun, Erika belum mau menjabarkan detil mengenai petunjuk teknis tersebut. Sehingga belum bisa diketahui seperti apa kelak kriteria pembeli BBM Pertalite dan seperti apa skema pembelian BBM yang dipakai oleh sejuta umat Indonesia tersebut.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close