Bimata

Pemerintah Segera Keluarkan Aturan Turunan UU TPKS

BIMATA.ID, Jakarta – Pemerintah Republik Indonesia (RI) segera mengeluarkan aturan turunan hingga penguatan kapasitas pelaksana Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Hal itu disampaikan Deputi V Kepala Staf Presiden (KSP) RI, Jaleswari Pramodhawardani, Jumat, 13 Mei 2022.

Jaleswari menuturkan, Pemerintah RI mulai mempersiapkan langkah implementatif UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS. Di antaranya, melakukan pembentukan aturan turunan hingga penguatan kapasitas pelaksana UU.

“Beberapa hal akan menjadi perhatian untuk segera ditindaklanjuti menyusul pengesahan UU TPKS, di antaranya proses pembentukan aturan turunan UU TPKS, sosialisasi, penguatan kapasitas aparat penegak hukum dalam menjalankan hukum acara, dan langkah-langkah strategis implementatif lainnya,” tuturnya di Gedung Bina Graha, Jakarta.

Dia menyampaikan, selesainya rangkaian tahapan pembentukan UU TPKS tersebut merupakan bukti nyata atas kontribusi dan keberhasilan seluruh pihak mulai dari DPR RI, Pemerintah RI, akademisi, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan lainnya, untuk berupaya mewujudkan Indonesia yang aman dari bahaya TPKS.

“Dalam proses ke depan, pemerintah akan selalu menyambut baik keterlibatan masyarakat luas untuk bersama-sama mendukung tahapan lanjutan pasca disahkannya UU TPKS tersebut,” ucap Jaleswari.

Seperti diketahui, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) resmi telah mengesahkan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS, pada Senin, 9 Mei 2022.

UU itu pun resmi berlaku setelah sebelumnya juga telah resmi disetujui menjadi UU pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa 12 April 2022.

[MBN]

Exit mobile version