BIMATA.ID, Jakarta- Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tarakan, Hamsyah mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan, masyarakat dilarang membuat nama yang disingkat, misalnya Muh, kependekan dari Muhammad atau Abd (Abdul).
Selain itu, pemerintah juga melarang penggunaan titel dalam dokumen kependudukan.
“Permendagri 73/2022 ini sudah berlaku bulan ini, setiap warga Negara Indonesia datang ke Disdukcapil yang akan memasukkan anggota keluarga yang baru lahir ke data kependudukan, ada hal-hal yang perlu diperhatikan, karena dalam aturan terbaru tidak diperbolehkan. Sehingga harus menaati regulasi tersebut,”Jelas, Selasa (24/05/2022).
Terdapat beberapa item yang dilarang. Pertama penggunaan nama harus minimal dua kata, penggunaan karakter maksimal 60 termasuk di dalamnya spasi.
Selain itu, nama dalam data kependudukan juga tidak boleh disingkat, tidak boleh menggunakan tanda baca dan menggunakan titel.
“Penggunaan tanda baca misalnya, Mutma’ina dengan menambahkan tanda baca kutip satu di atas yang biasanya mencontoh bahasa Arab, tidak diperbolehkan. Berikutnya adalah tidak boleh memberikan titel baik agama maupun gelar akademis dalam dokumen kependudukan,” paparnya.
Aturan ini mulai berlaku Mei tahun ini. Bagi yang sudah terlanjur dalam data kependudukannya terdapat hal-hal seperti tadi, tidak wajib untuk direvisi.
Namun bagi masyarakat yang baru mengajukan penambahan anggota keluarga dalam Kartu Keluarga (KK) maupun membuat akta kelahiran, sudah harus menggunakan aturan terbaru ini.
(ZBP)