BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah dalam aturan terbarunya mengatur bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan memiliki jumlah kata paling sedikit 2 kata.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan. Aturan itu ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022.
Dalam aturan itu, di pasal 1 ayat 4, disebutkan bahwa pencatatan nama yang dimaksud adalah penulisan nama penduduk untuk pertama kali pada dokumen kependudukan. Dokumen kependudukan yang dimaksud meliputi biodata penduduk, keluarga, kartu identitas anak, kartu tanda penduduk elektronik, surat keterangan kependudukan, dan akta pencatatan sipil.
Adapun detail mengenai pencatatan nama tertuang dalam pasal 4 ayat 2 beleid tersebut. Berikut kutipannya: Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan:
- mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir
- jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi
- dan jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.
(ZBP)