BeritaEkonomiEnergiNasional

Pemerintah Diminta Tak Manjakan Pengusaha Minyak Sawit

BIMATA.ID, Jakarta- Pemerintah berencana melakukan audit terhadap perusahaan produsen sawit pada Juni 2022. Anggota Komisi VI DPR RI Amin Ak berharap, audit dilakukan dengan transparan dan tepat bisa berpotensi menurunkan harga minyak goreng.

“Jangan-jangan dengan audit yang transparan dan bebas dari kepentingan, HET nya bisa di bawah Rp14 ribu per liter. Ini tentu harus dibuktikan lewat audit tersebut,” ujarnya, Senin (30/05/2022).

Ia mengatakan, audit yang paling mendesak untuk dilakukan saat ini sebaiknya dengan menjadikan sisi konsumsi sebagai patokan.

Sehingga, kata dia, pemerintah harus menetapkan patokan harga jual produk akhir (minyak goreng) dan jumlah kebutuhannya.

Menurutnya, ketetapan saat ini adalah aturan mengenai HET yang dipatok Rp14 ribu per liter dengan jumlah kebutuhan sebanyak 10 juta ton CPO (minyak sawit mentah).

Dengan menjadikan dua garis batas dari sisi permintaan, kata dia, maka audit yang mendesak saat ini adalah berapa biaya produksi dan margin keuntungan yang wajar untuk memproduksi satu liter minyak goreng.

Audit kedua yang saat ini urgen, menurutnya, adalah audit data pasokan dan distribusi CPO dan minyak goreng.

Selama ini, kata dia, masyarakat curiga, apakah pengusaha betul-betul mematuhi ketentuan kewajiban pasar domestik (DMO) 20 persen CPO untuk kebutuhan dalam negeri khususnya dalam rangka memenuhi pasokan minyak goreng curah.

“Dengan mekanisme audit yang transparan dan bebas kepentingan, pertanyaan-pertanyaan tersebut akan terjawab,” tegasnya.

Dalam hal ini, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan melakukan audit terhadap perusahaan minyak kelapa sawit dan memastikannya untuk membangun kantor pusat di Indonesia.

Luhut mengaku telah diminta Presiden Jokowi untuk menyelesaikan masalah minyak goreng di Jawa dan Bali.

“Begitu Presiden minta saya manage minyak goreng, orang pikir hanya minyak goreng. Tidak. Saya langsung ke hulunya. Anda sudah baca di media, semua kelapa sawit itu harus kita audit,” katanya di Jakarta, Rabu (25/05/2022).

Menurut Luhut, audit dilakukan untuk mengetahui dan mengidentifikasi bisnis sawit yang ada. Hal itu meliputi luasan kebun, produksi hingga kantor pusatnya.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close