Bimata

Pemerintah Diminta Jujur dan Akui Gagal Stabilkan Harga Minyak Goreng

BIMATA.ID, Jakarta-  Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi PKS, Mulyanto menilai, penghentian program subsidi minyak goreng (migor) curah atau terminasi adalah bentuk kegagalan pemerintah menurunkan harga.

Karena itu, Pemerintah harus berani jujur dan mengakui program subsidi migor curah ini gagal menstabilkan harga migor di pasaran. Meski Pemerintah mengklaim berhasil menekan harga migor curah, faktanya, malah sebaliknya. Klaim itu dinilai sangat menyesatkan karena harga di pasaran berada di atas harga eceran tertinggi (HET).

“Keterangan yang disampaikan Dirjen Kemenperin bahwa penghentian program ini karena sudah cukup berhasil menekan harga migor curah di pasaran sangat menyesatkan. Program ini mungkin berhasil meningkatkan persediaan migor curah di tingkat produsen. Tapi apakah persediaan itu dijual dengan harga sesuai HET, kan belum tentu. Faktanya hingga hari ini harga migor curah masih di atas harga eceran tertinggi yang ditetapkan pemerintah,” jelasnya, Sabtu (28/05/2022).

Dirinya memiinta pejabat Kementerian yang bertanggung-jawab terhadap pengelolaan migor curah ini jangan ikut latah mencla-mencle menyusul kebijakan Presiden Jokowi membuka keran ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Menurutnya, alih-alih berhasil, berbagai program intervensi Pemerintah untuk mengendalikan harga migor, termasuk subsidi migor curah, dapat dikatakan gagal total. Karena migor curah masih langka dan dengan harga yang jauh di atas HET.

Menurut data PIHPS (Pusat Informasi Harga Panagan Strategis) Nasional, sampai terbitnya Permenperin terminasi subsidi migor curah (23/05/2022), rata-rata harga migor curah secara nasional adalah sebesar Rp. 18.700,- per kilogram dari HET yang sebesar Rp. 15.500,- per kilogram.

Sedangkan wilayah DKI, sebagai barometer nasional, harga migor curah masih bertengger di angka Rp. 19.850,- per kilogram.

Mulyanto menilai, program terminasi subsidi migor curah per 31 Mei ini, bukan karena sudah berhasil mengendalikan harga migor, tetapi sebaliknya, karena program ini dianggap gagal menurunkan harga migor curah di bawah HET.

“Sayang kalau uang subsidi dihamburkan terus-menerus, bila ternyata tidak mampu menurunkan harga migor curah di pasaran. Untuk itu Pemerintah menggantikan program subsidi migor curah dengan ‘subsidi’ yang lebih ke hulu dan lebih menyeluruh untuk semua jenis migor, yakni menerapkan kembali domestic marker obligation (DMO) crude palm oil (CPO) dengan harga domestic price obligation (DPO),” Pungkasnya.

 

(ZBP)

Exit mobile version