Bimata

Pemerintah Diminta Batalkan Aturan Pajak Pertanian

BIMATA.ID, Jakarta- Aturan Pemerintah tentang kebijakan mencari tambahan pendapatan negara dari pajak pertanian berpengaruh atas menurunnya pendapatan petani. Maka dari itu, langkah pemerintah seperti mengadakan pajak hasil penjualan padi, singkong, jagung, teh, kelapa, dan komoditas lainnya, diminta untuk dibatalkan.

“Saat ini keuntungan petani atas hasil panen padi, lalu jagung sebenarnya minim sekali. Bahkan, untuk harga jual singkong ada yang sampai Rp 300 perak per kilo. Kalau untungnya minim, lalu dikenakan pajak, petani akan buntung. Harusnya petani ini diproteksi, agar mereka semangat dalam menekuni usahanya,” kata Wakil Ketua Komisi IV DPR, Dedi Mulyadi, Rabu (11/05/2022).

Untuk mengikuti peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 64 2022, pemerintah mengeluarkan aturan untuk pajak pertanian. Beberapa hasil pertanian dikenai pajak sebesar 1,1 persen final dari harga jual. Adapun beberapa komoditas yang dikenai pajak, antara lain padi, jagung, kacang-kacangan (kacang tanah dan kacang hijau), umbi-umbian (ubi kayu atau singkong, ubi jalar, talas, garut, gembili, dan umbi lainnya.

Menurut data densus BPS tahun 2016, diketahui sebanyak lima juta keluarga meninggalkan usaha pertanian. Melihat dari kondisi yang ada pemerintah harusnya memahami usaha pertanian tidak banyak memberikan nilai tambah.

“Kalau sekarang kembali dipajak hasil pertaniannya, semakin tidak diminati usaha ini, malah ditinggalkan,” ucapnya.

Padahal, sektor pertanian sangat strategis dalam membangun ketahanan bangsa dan ketahanan pangan. Hal ini disebabkan karena mereka yang menyiapkan kebutuhan pangan jutaan orang. Jangan sampai peraturan pemerintah melemahkan kondisi yang berimbas pada ketahanan pangan yang ikut melemah.

Agar tetap semangat untuk memproduksi kebutuhan pangan, petani ini harus dijaga, dilindungi, dan diperkuat. Pajak dari penghasilan usaha yang minim dapat menyebabkan para petani mencari usaha lain. Kebutuhan pangan ini harus diproyeksikan mandiri dan berusaha tidak semua bergantung pada impor. Dengan pengembangan strategi yang tepat, pertanian di dalam negeri harusnya dapat dimaksimalkan

“Kadang pemerintah sendiri yang sisi perencanaannya lemah, pemetaan komoditas lemah, makanya harga pertanian, seperti sayuran mudah jatuh. Rentah terpuruk,” ujarnya.

Dia berharap, pemerintah menunda atau membatalkan aturan pajak untuk hasil pertanian agar penghasilan petani tidak terus tergerus.

“Saya ini keliling nemui petani padi, sayuran, seperti petani padi di Karawang, saat panen sekarang banyak kena hama. Harga sayuran bagus sebelum lebaran, kini jatuh lagi. Fluktuatif sekali,” pungkasnya.

 

(ZBP)

Exit mobile version