BIMATA.ID, Jakarta- Dalam Waktu dekat, pemerintah berencana untuk menaikkan pajak yang dikenakan untuk kalangan super tajir (crazy rich).
Hal tersebut seperti diungkapkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bahwa pemerintah gencar mengingatkan berbagai pihak terkait penyampaian pajak. Tidak terkecuali harta-harta fantastis yang dimiliki kalangan super tajir.
Dirinya menegaskan akan juga membidik pajak dari harta yang dimiliki kalangan tersebut. Ia memastikan ini bagian dari keadilan dalam perpajakan.
Menurutnya, hal ini berkaitan dengan pajak penghasilan kategori natura.
“Kalau yang aturanya gede-gede karena sekarang ini ada juga kan di media sosial anak-anak yang baru umurnya 2 tahun udah diberi pesawat, bukan pesawat-pesawatan ya, pesawat beneran sama orang tuanya,” tegas Sri Mulyani.
Hal ini yang menjadi target Sri Mulyani untuk bisa dipajaki. Alasannya kembali untuk keadilan dalam perpajakan yang berlaku di Indonesia.
“Jadi memang di Indonesia kan ada yang crazy rich, ada yang memang dia mendapatkan fasilitas dari perusahaannya luar biasa besar. Itulah yang seperti itu dimasukkan dalam perhitungan perpajakan. Itu yang disebut tadi aspek keadilan,” jelasnya.
Sebelumnya, kebijakan pengenaan PPh natura yang tertuang di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang belum lama disahkan oleh pemerintah dan DPR.
Pada Pasal 4 UU HPP dituliskan bahwa natura menjadi objek PPh karena dianggap menjadi tambahan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Selain itu, fasilitas kantor juga dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.
Dirinya juga akan menaikkan Pajak Penghasilan Orang Pribadi (PPh OP) dari 30% menjadi 35% khusus crazy rich dengan penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun.
(ZBP)