BeritaHeadlineHukum

Oknum Polisi Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

BIMATA.ID, Sumsel – Seorang oknum polisi DA (30) dari Polres Muratara ditangkap Tim Satreskrim Polres Lubuklinggau diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi, membenarkan informasi tersebut. Anggota yang diduga melakukan perbuatan cabul itu telah ditahan dan masih dalam penyelidikan polisi.

“Bener mba, anggotanya sudah kita tahan. Namun belum bisa kami paparkan, masih dalam penyelidikan,” ucapnya, Senin (23/05/2022).

Terpisah, Kapolres Muratara, AKBP Ferly Rosa Putra, membenarkan ada anggotanya telah diamankan di Polres Lubuklinggau terkait dugaan kasus pencabulan anak di bawah umur. Karena locus delicti-nya berada di wilayah hukum Polres Lubuklinggau, maka sepenuhnya diserahkan ke Polres Lubuklinggau.

“Dalam prinsipnya kita tidak akan melindungi anggota yang bersalah. Namun, memang semuanya harus mengikuti proses sampai ada kekuatan hukum tetap,” ungkapnya.

Dia menegaskan, pada prinsipnya Polres Muratara tidak akan menghalang-halangi apabila ada anggota yang bersalah.

“Tidak ada anak emas dan lain sebagainya, intinya kalau memang bersalah dia harus mempertanggung jawabkan, tetap proses hukum harus berjalan,” tegas AKBP Ferly.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, korban F (5) saat itu sedang bermain di rumah pelaku bersama teman-temannya. Lalu, pelaku mendekati korban dan melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

Hingga akhirnya, perbuatan pelaku diketahui oleh orang tua korban dan melaporkan ke Mapolres Lubuklinggau.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close