Rusak Moral, Oknum Guru Honorer di Sulsel Cabuli 3 Murid
BIMATA.ID, Bulukumba – Seorang oknum guru honorer sekolah dasar di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, ditetapkan tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap 3 murid.
Adalah, MA (53), guru yang masih berstatus honorer ini mencabuli tiga muridnya yang masih duduk di bangku kelas 4 SD.
“Penyidik PPA telah melakukan serangkaian pemeriksaan atau penyelidikan sejak dilaporkannya kejadian tersebut yakni pada Jumat 29 April 2022,” kata Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Muhammad Yusuf dalam keterangan pers resminya di Mapolres Bulukumba, Rabu (25/5/2022).
Yusuf mengatakan, kasus ini dinaikkan ke tahap penyelidikan setelah dilakukag gelar perkara. Baik pelaku dan para korban sudah dimintai keterangan.
“Tersangka disangkakan Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 dan 5 juncto Pasal 82 ayat 1, 2 dan 4 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman seumur hidup/pidana mati,” jelas Yusuf.
Diketahui, kasus ini terbongkar setelah salah satu korban menceritakan perlakuan bejat oknum guru kepada orangtuanya.
Para orangtua korban ini kemudian sepakat untuk melaporkan oknum guru yang juga wali kelas korban tersebut ke Polres Bulukumba pada 29 April 2022 lalu.
[HW]