Bimata

NIK Akan Dijadikan NPWP Pada 2023, Legislator Gerindra Ingatkan Pemerintah Terkait Kebocoran Data

BIMATA.ID, Jakarta- Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh meneken perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik dalam layanan Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Langkah ini merupakan langkah awal mempersiapkan sistem informasi dan teknologi penunjang integrasi data NIK dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Nantinya NIK akan menjadi NPWP akan berlaku pada tahun 2023.

Melihat hal tersebut, Anggota Komisi XI DPR Kamrussamad mengatakan, rencana pemerintah menggunakan BIK menjadi NPWP sebagai indentitas wajib pajak di nilai merupakan langkah yang efektif untuk menyederhanakan administrasi masyarakat demi kepentingan nasional.

Hal tersebut telah tertuang Pada Amanat UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi peraturan Perpajakan yakni penggunaan NIK sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi. Ini juga tercantum dalam amanat UU Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Pencantuman dan pemanfaatan NIK dan/atau NPWP dalam Pelayanan Publik. Yaitu kewajiban pencantuman NIK & NPWP dalampPelayanan publik untuk pemutakhiran data kependudukan dan basis data perpajakan.

Tentunya dengan adanya Amanat UU tersebut maka sudah sewajarnya pemerintah menjalankan. Sehingga DPR mengaharapkan agar pemerintah kembali mempelajari dan/atau melakukan proses integritas NIK dan NPWP sehingga data penduduk aman.

“Yang perlu diwaspadai serta mengantisipasi upaya oknum yang ingin mengambil keuntungan serta membocorkan data penduduk tersebut,” ucapnya, Minggu (22/05/2022).

Legislator Partai Gerindra itu meminta pemerintah melakukan proses integrasi NIK dan NPWP dengan baik. Karena proses integrasi bisa saja dijadikan bumerang. Salah satu bumerang yang dimaksudnya adalah penyalahgunaan NIK oleh orang yang tak bertangungjawab.

Dirinya menilai, hal tersebut akan berakibat fatal apabila disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Sebab, NIK tersebut terintegrasi dengan berbagai macam data Seperti BPJS dan NPWP.

Selain itu, hal yang perlu diperhatikan pemerintah adalah penguatan situs resmi pemerintah agar tidak mudah diretas.

“Sehingga kami berharap agar sebelum melakukan integrasi tesebut sebaiknya pemerintah melakukan observasi terlebih dahulu dan melakukan upaya penguatan situs pemerintah,” jelas Kamrussamad.

Sedangkan, dari aspek legislasi, Kamrussamad mengatakan, untuk mencegah kebocoran data maka RUU Perlindungan Data Pribadi harus segera dituntaskan sebelum 2023.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mempunyai kewenangan-kewenangan teknis berkaitan dengan keamanan atau teknologi keamanan di semua penyelenggara sistem elektronik nasional.

“Karenanya, BSSN juga harus mempersiapkan infrastruktur teknis keamanan data pribadi tingkat nasional,” ucap Kamrussamad.

 

(ZBP)

Exit mobile version