BIMATA.ID, Jakarta- Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengimbau event olahraga yang digelar di Indonesia tidak menggunakan sponsor produsen minuman keras. Hal itu karena minuman keras adalah salah satu dari khamr harus dijauhi umat Islam.
“Kita dari awal melihat bahwa khamr itu minuman keras induk dari keburukan. Makanya kita diminta untuk menjauhi kemudian tidak dekat-dekat termasuk di dalamnya adalah untuk kepentingan sponsorship, apalagi sponsorship untuk event olahraga,” kata Asrorun saat ditemui wartawan di Kantor MUI Jakarta, Selasa,(31/05/2022).
Dirinya menyampaikan dalam ajaran agama mendakwahkan sebuah kemaksiatan ialah terlarang. Bahkan dalam event olahraga yang mendorong kesehatan seharusnya dapat mencerminkan budaya hidup sehat.
“Bagaimana mungkin olahraga yang mengajarkan dan juga mendorong kesehatan kemudian didukung produk yang bertentangan dengan semangat kesehatan,” kata dia.
Formula E telah menjalin kerja sama dengan sponsor bir ternama sejak 2019. Sponsor itu tetap dibawa mereka hingga balapan di Jakarta yang merupakan pertama dalam sejarah.
Namun, adanya sponsor bir membuat Formula E Jakarta 2022, yang akan berlangsung pada 3 dan 4 Juni, sempat menuai kontroversi. Sejumlah masyarakat menentang ada produk minuman keras yang ikut promosi selama ajang ini berlangsung.