BeritaPolitik

KPU Ungkap Tahapan Pemilu 2024 Dimulai 14 Juni 2022

BIMATA.ID, Jakarta – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI), Mochammad Afifuddin mengungkapkan, tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 akan dimulai pada 14 Juni 2022. Sehingga, langkah-langkah menuju pesta demokrasi lima tahunan tersebut segera dilaksanakan.

“Yang paling penting adalah soal PKPU belum diundangkan atau disahkan,” ungkapnya, dalam acara Simposium Nasional bertajuk Hukum Tata Negara secara virtual, Rabu (18/05/2022).

Alasannya, masih terbentur soal berapa lama atau waktu masa kampanye dilaksanakan. Hal itu akan bersinggungan dengan berbagai instansi atau lembaga, misalnya bagian hukum tata negara.

Dia mengatakan, sebagian Anggota DPR RI maupun Pemerintah RI mengusulkan masa kampanye selama 90 hari. Namun, hal ini berimbas atau berpotensi mengorbankan waktu penanganan sengketa di Bawaslu RI maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Artinya, jika masa kampanye diformulasikan 90 hari, maka waktu penanganan sengketa Pemilu 2024 hanya 10 hari,” kata Afifuddin.

Padahal, sambung Afifuddin, biasanya penanganan sengketa di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI bisa memakan waktu hingga 12 hari kerja dan belum termasuk perbaikan-perbaikan.

Lebih lanjut, setelah hal tersebut disimulasikan muncul opsi baru, yakni menjadi 75 hari. KPU RI akan menekankan pada dua aspek, yakni pemerintah harus membantu banyak hal, termasuk Peraturan Presiden (Perpres) RI tentang Pengadaan Logistik, Pengiriman, dan sebagainya.

Kedua, menyangkut peradilan Pemilu atau orang-orang yang menyampaikan keberatan atau sengketa Pemilu memiliki waktu yang cukup panjang. Akan tetapi, semua hal itu masih disimulasikan oleh KPU RI guna menemukan kemungkinan terbaik.

Afifuddin menyampaikan, pada awal Agustus 2022 pendaftaran partai politik (parpol) sudah mulai dilakukan. Pendaftaran parpol menjadi salah satu tonggak penting yang menyangkut kemeriahan Pemilu.

Berikutnya, pada 14 Desember 2022 merupakan penetapan parpol peserta Pemilu 2024.

Dalam perjalanannya, masa kampanye pernah dilaksanakan dengan waktu yang cukup lama atau pendek. Namun, untuk Pemilu 2024 masa kampanye agak diperpendek dengan alasan kekhawatiran polarisasi dan lain sebagainya.

[MBN]

Tags

Related Articles

Bimata
Close