BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menyebut, Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua berpeluang turut serta dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Tiga Provinsi baru Papua tersebut bisa ikut serta dalam pesta demokrasi 2024, jika Rancangan Undang-Undang (RUU) DOB Papua disahkan menjadi undang-undang (UU) dalam waktu dekat.
Sejauh ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah menerima surat presiden (Surpres) dan akan segera dibahas bersama Pemerintah RI.
Komisioner KPU RI, Idham Holik menyampaikan, merujuk Pasal 105 Ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2014, berbunyi pengisian anggota DPR provinsi tidak dilakukan bagi daerah yang dibentuk 12 bulan sebelum pemilihan umum (Pemilu).
“Artinya, apabila UU DOB disahkan pada tahun ini, maka itu bisa dilakukan Pemilu,” ucapnya, Rabu (25/05/2022).
Lebih lanjut, berkaitan dengan daerah pemilihan (Dapil) Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi diatur dalam UU dan lampiran Pemilu. Khususnya, lampiran empat UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.
“Artinya, kalau nanti ada Pemilu, sesuai dengan Pasal 105 Ayat 3, maka lampiran 4 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 itu harus disesuaikan,” ungkap Idham.
Terkait bakal ada atau tidaknya penyesuaian anggaran dan UU Pemilu karena adanya DOB, Idham mengungkapkan, hal itu akan dibicarakan lebih lanjut. Yaitu, saat kebijakan hukum terbaru akibat dari DOB disahkan.
Lalu, merujuk Pasal 188 Ayat 1 dan 2 Huruf A UU Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD provinsi paling sedikit tiga kursi. Serta, paling banyak 12 kursi.
[MBN]