BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) memastikan, penyelidikan dugaan pidana korupsi penyelenggaraan Formula E masih terus berjalan. Kendati demikian, KPK RI mengakui bahwa pengusutan perkara tersebut memang membutuhkan waktu.
“Sejauh ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan KPK. Penyelesaian suatu kasus memang butuh waktu yang cukup,” ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara (Jubir) KPK RI, Ali Fikri, Kamis (12/05/2022).
Dia menyebutkan, KPK RI bekerja bukan atas dasar ada desakan siapapun. Menurut Ali, penyidikan sebuah perkara tidak bisa dipercepat maupun diperlambat.
“Namun kami harus memastikan seluruhnya dilakukan sesuai mekanisme hukum,” tuturnya.
Ali mengemukakan, saat ini KPK RI masih terus meminta keterangan pihak-pihak terkait. Dia melanjutkan, KPK RI akan menganalisa keterangan itu lebih lanjut untuk berupaya menemukan dugaan peristiwa pidana korupsi.
Seperti diketahui, Provinsi DKI Jakarta resmi menjadi tuan rumah balap ABB FIA Formula E pada 4 Juni 2022 mendatang. Keputusan ini ditetapkan melalui FIA World Motor Sport Council di Paris, pada 15 Oktober 2021 yang sekaligus meratifikasi kalender balapan musim ke-8 tahun 2021/2022.
Wakil Ketua KPK RI, Alexander Marwata sebelumnya mengungkapkan, kalau lembaga antikorupsi jni tengah menyelidiki alasan tingginya biaya penyelenggaraan Formula E di Provinsi DKI Jakarta. Biaya yang dikeluarkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diketahui lebih tinggi dibanding kota penyelenggara lainnya.
[MBN]