Bimata

KPK Buka Peluang Periksa Wabup Bogor

BIMATA.ID, Jabar- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Wakil Bupati (Wabup) Bogor, Iwan Setiawan sebagai saksi untuk kasus dugaan suap yang menjerat Bupati nonaktif Bogor Ade Munawaroh Yasin (Ade Yasin).

KPK menegaskan akan memeriksa siapapun jika keterangannya dibutuhkan untuk mengusut kasus Ade Yasin.

“Pasti siapapun, saya kira siapapun kalau kemudian dari konstruksi perkara ini ya setelah kami kembangkan dari saksi-saksi kemudian penyidik membutuhkan keterangan dari pejabat, baik itu di Pemkab Bogor, ataupun pihak BPK Jabar, pasti kami panggil sebagai saksi,” tegas Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (10/05/2022).

Ali menegaskan KPK tidak membatasi yang terkait menjadikan seseorang sebagai saksi. Dia menekankan, pada prinsipnya saksi adalah seseorang yang mengetahui soal suatu perkara. Oleh sebab itu, keterangannya diperlukan demi jelas dan terangnya perbuatan para tersangka dalam suatu kasus.

“Tentu kami fokuskan kepada perbuatan tersangka dulu baru nanti pengembangannya, nanti kan secara terbuka ada di proses persidangan ya, putusan pengadilan dan lain-lain, yang itu butuh analisa lebih lanjut,” ungkapnya.

Sebelumnya, diberitakan Ade Yasin dan tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap. Ade Yasin diduga menyuap empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat (Jabar) sekitar Rp 1,9 miliar supaya Pemkab Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021.

Selain itu, KPK juga menetapkan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Maulana Adam, Kasubdit Kas Daerah BPKAD Kabupaten Bogor, Ihsan Ayatullah dan PPK pada Dinas PUPR Kabupaten Bogor, Rizki Taufik sebagai tersangka pemberi suap.

Sementara tersangka penerima suap yakni empat pegawai BPK perwakilan Jabar yakni Kasub Auditorat Jabar III, Anthon Merdiansyah, Ketua Tim Audit Interim Kabupaten Bogor, Arko Mulawan, dan dua orang pemeriksa dari BPK perwakilan Jabar atas nama Hendra Nur Rahmatullah Karwita dan Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah.

 

(ZBP)

Exit mobile version