BIMATA.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), sedang menyidik kasus dugaan korupsi penyimpangan atau penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk antara 2016 sampai 2020.
Adapun kerugian negara akibat dugaan rasuah tersebut diperkirakan mencapai triliunan rupiah.
“Dalam penyidikan umum ini, diperkirakan, masih diperkirakan ini dengan tim penyidik, kerugiannya Rp 1,2 triliun. Luar biasa,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana di Kompleks Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (31/05/2022).
Ketut menerangkan, penyidikan itu telah dimulai sejak 17 Mei 2022. Dugaan korupsi ini disebabkan penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam beberapa kegiatan, di antaranya proyek pembangunan Tol Krian-Legundi-Bunder-Manyar (KLBM).
Dugaan penyelewengan lainnya, sambung Ketut, terkait proyek pekerjaan produksi tetrapod dari PT S. Kemudian, pengadaan batu split dengan penyedia PT MMM dan pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT MUR.
Lalu, permasalahan atas transaksi jual beli tanah di wilayah Bojanegara, Serang, Banten.
Ketut mengatakan, keputusan meningkatkan perkara tersebut ke tingkat penyidikan umum dilakukan setelah jaksa penyidik memeriksa 17 orang. Meski belum menetapkan tersangka, Kejagung RI menggeledah tiga lokasi sejak 18 Mei 2022.
Tiga lokasi itu adalah kantor pusat PT Waskita Beton Precast Tbk, plant Karawang, dan Bojonegoro.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen,” katanya.
[MBN]