BeritaHukum

Kejagung Soroti Kasus Penjebolan Tembok Eks Benteng Keraton Kartasura

BIMATA.ID, Jateng – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) turut menyoroti kasus penjebolan tembok eks benteng Keraton Kartasura yang terletak di Desa Kartasura, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah (Jateng).

Hari ini, Selasa, 10 Mei 2022, sejumlah petugas dari Kejagung RI mendatangi lokasi tembok tersebut.

“Di Kejagung ada Direktorat Sosial Budaya dan Kemasyarakatan. Kita fungsinya di penguatan kebudayaan. (Kasus) Ini kan masuk kebudayaan. Cagar budaya ini masuk di sana,” tutur Direktur Sosial Budaya dan Kemasyarakatan Kejagung RI, Ricardo Sitinjak di lokasi tembok eks benteng Keraton Kartasura.

Ricardo menyampaikan, kedatangan Kejagung RI bukan dalam rangka menangani proses hukumnya. Saat ini, proses hukum sudah ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Cagar Budaya.

Namun, pihaknya tetap akan mencari informasi secara langsung orang-orang yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Informasi itu akan disampaikan kepada Jaksa Agung untuk pengambilan langkah selanjutnya.

“Penyidik tidak kami ganggu. Kami ingin memantau, menyinergikan, koordinasi dengan teman-teman di daerah. Tugas kita di situ. Kita hanya mewawancarai, nanti kami analisa, bagaimana petunjuk pimpinan selanjutnya, langkah-langkahnya,” urainya.

Tidak hanya itu, kehadiran Kejagung RI juga untuk memastikan bahwa bangunan tembok eks benteng Keraton Kartasura tersebut ditangani dengan baik oleh pemerintah daerah.

“Kita imbau aparat terkait untuk segera dilestarikan, agar pemerintah turut serta dalam rehabilitasi atau pembiayaan untuk pengurusannya, biar tertata rapi, biar indah,” pungkas Ricardo.

Sementara di tempat yang sama, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Cagar Budaya, Harun Ar-Rasyid mengemukakan, sudah memeriksa delapan orang. Mereka masih berstatus terperiksa.

“Kemarin kita sudah melakukan klarifikasi terhadap 8 orang, baik itu dari masyarakat yang mengetahui, melihat, menyaksikan maupun ahli cagar budaya maupun kabupaten. Statusnya masih terperiksa, belum ada tersangka,” ucapnya.

Lebih lanjut, PPNS akan melakukan gelar perkara pekan depan. Pihaknya akan menentukan apakah ada tersangka dalam penjebolan tembok eks benteng Keraton Kartasura tersebut.

Insya Allah nanti gelar perkara pekan depan. Nanti setelah gelar perkara kita tentukan naik ke penyidikan atau seperti apa,” tutup Harun.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close