BIMATA.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) memeriksa Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya (Alfamart) berinisial AHP. Dirinya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.
“Penyidik Jampidsus memeriksa satu saksi, yaitu AHP selaku Presiden Direktur PT Sumber Alfaria Trijaya,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulis, Jumat (20/05/2022).
Ketut menyampaikan, AHP diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara,” ucapnya.
Pada Kamis kemarin, 19 Mei 2022, jaksa penyidik memeriksa YB selaku Direktur Charoen Pokphand Indonesia Tbk sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kejagung RI telah menetapkan tersangka lima orang dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng yang terjadi pada bulan Januari 2021 sampai Maret 2022.
Adapun kelima tersangka itu adalah Indrasari Wisnu Wardhana selaku Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI, Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, dan Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA.
Lalu, Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di bagian General Affair PT Musim Mas, serta pendiri dan penasihat kebijakan atau analisa PT Independent Research & Advisodry Indonesia, Lin Che Wei.
Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian perekonomian negara berupa kemahalan serta kelangkaan minyak goreng, sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.
[MBN]