BeritaHukum

Kejagung Periksa 2 Jenderal Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Satelit Kemhan

BIMATA.ID, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) memeriksa dua Jenderal TNI terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI pada Rabu, 18 Mei 2022.

Adapun kedua perwira tinggi (Pati) TNI yang diperiksa merupakan mantan Pejabat Perwira Pembantu Utama (Paban) I/Perencanaan Staf Operasi TNI AD (Ren Sopsad) Tahun 2015 berinisial Mayjen AAF. Saat ini, dia bertugas sebagai Tenaga Ahli Pengajar Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) RI.

Kemudian penyidik juga memanggil Direktur Perencanaan Program dan Anggaran pada Direktorat Jenderal Perencanaan Pertahanan Kemhan RI berinisial Laksma SD.

“Diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2012 sampai dengan 2021,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana.

Tidak hanya itu, hari ini jaksa juga memeriksa dua perwira menengah lain berpangkat kolonel. Mereka adalah mantan Kepala Bidang Matra Udara (Kabidmatud) Pusat Pengadaan (Pusada) Baranahan Kemhan RI Tahun 2017 berinisial BPP.

Selanjutnya, mantan Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Pusada Baranahan Kemhan RI Tahun 2014 berinisial JKG.

Ketut mengemukakan, pemeriksaan itu diperlukan penyidik untuk mendalami dugaan korupsi di industri pertahanan Indonesia tersebut. Sehingga, penyidik perlu menemukan alat bukti terkait dugaan tersebut lewat saksi-saksi terkait.

“Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” pungkasnya.

Dalam kasus korupsi itu, penyidik Kejagung RI sebelumnya menaksir dugaan kerugian keuangan negara mencapai Rp 515 miliar.

“Ada indikasi kerugian negara dalam sewa tersebut, sudah kita keluarkan sejumlah uang yang nilainya Rp 515 miliar. Untuk sementara, ini yang kita temukan,” tutur Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, Senin (14/02/2022).

Untuk diketahui, Proyek tersebut diduga bermasalah ketika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI memenuhi permintaan Kemhan RI untuk mendapatkan hak pengelolaan slot orbit 123 derajat Bujur Timur guna membangun Satkomhan.

Kemhan RI kemudian membuat kontrak sewa Satelit Artemis milik Avanti Communication Limited pada 6 Desember 2015. Kontrak ini dilakukan kendati penggunaan Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur dari Kemkominfo RI baru diterbitkan pada 29 Januari 2016.

Namun, pihak Kemhan RI pada 25 Juni 2018 mengembalikan hak pengelolaan Slot Orbit 123 derajat BT kepada Kemenkominfo RI. Pada saat melakukan kontrak dengan Avanti pada 2015, Kemhan RI ternyata belum memiliki anggaran untuk keperluan tersebut.

Kasus mulai terendus lantaran Indonesia digugat ke dua Pengadilan Arbitrase luar negeri untuk membayar ganti rugi lantaran proses penyewaan yang bermasalah.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close