BeritaHeadlineHukum

Kejagung Periksa 2 Fasilitator Perdagangan Kemendag

BIMATA.ID, Jakarta – Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI), memeriksa dua fasilitator perdagangan pada Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia (RI) sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana menyebut, keduanya berinsial DR dan P.

“DR dan P diperiksa sebagai orang yang melakukan proses penerbitan persetujuan ekspor (PE) di Kemendag melalui sistem inatrade,” ucap Ketut, melalui keterangan tertulis, Jumat (13/05/2022).

Dia mengungkapkan, pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. Kasus ini terjadi pada Januari 2021 sampai Maret 2022.

Selain dua fasilitator perdagangan tersebut, jaksa penyidik juga memeriksa R selaku analis perdagangan Kemendag RI. Ketiga saksi diperiksa sebagai saksi untuk empat tersangka yang telah ditetapkan Kejagung RI.

“Pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dimaksud,” ungkapnya.

Kejagung RI menetapkan empat tersangka korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk minyak goreng. Salah satu tersangka, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI, Indrasari Wisnu Wardhana.

Sementara tiga tersangka lainnya, yaitu Keti Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group Stanley MA, dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas Picare Tagore Sitanggang.

Ketiganya merupakan pengurus perusahaan yang mendapat izin ekspor. Padahal, perusahaan mereka tidak memenuhi syarat kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Penyidik Kejagung RI meyakini, perkara tersebut telah merugikan perekonomian negara.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close