Bimata

JPU Tuntut Muncikari Prostitusi Online Selebgram TE 10 Bulan Penjara

BIMATA.ID, Jateng – Muncikari dalam kasus prostitusi online yang melibatkan selebgram TE, Junaidi Bobby dituntut 10 bulan penjara. Dirinya dianggap terbukti menjadi muncikari antara selebgram TE dan pria hidung belang.

Hal itu disampaikan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Achmad Riyadi, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu, 11 Mei 2022.

“Pidana penjara 10 bulan dikurangi waktu tahanan,” tuturnya, saat membacakan surat tuntutan.

Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Ketua Nenden Rika Puspitasari. Dalam kasus itu, Bobby hanya dituntut oleh satu dakwaan, yakni terkait muncikari melalui Pasal 269 KUHP. Sedangkan untuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang semula masuk dalam dakwaan justru tidak disebutkan dalam tuntutan jaksa.

“Menyatakan terdakwa Junaidi Bobby melakukan tindak pidana melakukan atau menghubungkan perbuatan cabul atau muncikari,” pungkas Achmad.

Adapun sidang lanjutan untuk pembacaan pledoi akan dilakukan pada pekan depan, Rabu, 18 Mei 2022.

Sebagai informasi, kasus tersebut terbongkar di salah satu hotel Kota Semarang pada 15 Desember 2021. Petugas Subdit IV Renakta Dit Reskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) memergoki TE dan FBD sedang melayani pria di dua kamar berbeda.

“Didapatkan korban, seorang selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang laki-laki. Kemudian yang WNA juga sedang berhubungan badan dengan seseorang,” ucap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Mapolda Jateng, Senin (20/12/2021).

Kemudian Bobby (43) ditangkap dan dijadikan tersangka karena berperan sebagai muncikari. Polisi menyebut, kedua korban ditawarkan dengan harga Rp 25 juta. Dari masing-masing korban, muncikari Bobby mendapat keuntungan Rp 13 juta.

“Setelah itu dilaksanakan pencarian. Didapatkan pencarian seorang muncikari, JB di sekitar hotel,” tutupnya.

[MBN]

Exit mobile version