BIMATA.ID, Jakarta – Terdakwa dugaan rasuah kegiatan fiktif di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia (RI) pada 2012, Sri Utami, menjalani sidang tuntutan hari ini, Selasa, 24 Mei 2022.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, meminta hakim menjatuhkan hukuman penjara empat tahun tiga bulan kepada Sri.
“Terhadap terdakwa Sri Utami menjatuhkan pidana penjara empat tahun tiga bulan,” ujar JPU pada KPK RI di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (24/05/2022).
Lalu, JPU meminta hakim menyatakan Sri bersalah dalam kasus tersebut. Jaksa sangat yakin, semua bukti dalam persidangan telah membuktikan terdakwa melakukan tindakan koruptif.
JPU juga meminta hakim memberikan hukuman pidana denda Rp 250 juta kepada Sri. Jika tidak dibayar, maka pidana penjaranya harus ditambah selama tiga bulan.
“Mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 2,39 miliar kepada negara dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, apabila tidak mencukupi dipenjara satu tahun,” tuturnya.
Hukuman tersebut dinilai pantas untuk Sri. JPU menilai, hukuman terdakwa tidak mendukung program Pemerintah RI dalam memberantas tindakan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Tidak hanya itu, JPU juga melihat Sri kurang terbuka memberikan keterangan dalam persidangan.
Sementara, hal yang meringankan Sri adalah memiliki tanggungan keluarga. Kemudian, terdakwa dinilai sopan selama persidangan dan belum pernah menjalani hukuman penjara.
[MBN]