BeritaEkonomiEnergiNasionalUmum

Inilah Alasan Pemerintah Menaikkan Harga Bahan Bakar Gas

BIMATA.ID, Jakarta- Kementerian ESDM telah menaikkan harga jual bahan bakar gas (BBG) untuk sektor transportasi menjadi Rp4.500 per liter setara premiun (lsp) atau naik Rp1.400 dari harga sebelumnya yaitu Rp3.100 per lsp.

Harga jual baru ini berlaku sejak 1 Mei 2022. Keputusan tersebut tertuang dalam Kepmen ESDM Nomor 82 Tahun 2022 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi.

Berdasarkan beleid tersebut, Kementerian ESDM menjelaskan penyesuaian harga BBG untuk Transportasi di wilayah Jakarta dilakukan karena sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini sehingga perlu dilakukan penyesuaian.

“Harga jual bahan bakar gas yang digunakan untuk transportasi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar Rp4.500 untuk tiap satu liter setara premium (lsp) termasuk pajak-pajak,” ujar Menteri ESDM Arifin Tasrif, Selasa (10/05/2022).

Jenis bahan bakar gas yang dimaksud adalah Compressed Natural Gas (CNG) yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan.

Sementara itu, Division Head Corporate Corporate Communication PGN (PGAS) Krisdyan Widagdo Adhi menyebutkan, kenaikan harga bahan bakar gas untuk transportasi tersebut tidak berdampak signifikan bagi perusahaan.

“Yang diputuskan pada kenaikan BBG itu hanya untuk sektor transportasi, jumlahnya tidak signifikan karena konsumsi [bahan bakar gas] untuk sektor ini hanya 0,14 persen atau sekitar 37 ribu mmbtu/bulan dari keseluruhan konsumsi distribusi gas PGN,” kata Dodo, Selasa (10/05/2022).

Dodo mencatat, hingga Maret 2022, total pelanggan PGN telah mencapai 750.660 pelanggan dengan rincian 746.307 rumah tangga, 2.446 industri dan komesial, serta 1.907 pelanggan kecil.

 

(ZBP)

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close