Regional

Negosiasi Buntu, Gugatan Perdata Rp1 Triliun kepada Enam Media Kembali Disidangkan

BIMATA.ID, Makassar – Proses mediasi penggugat M Akbar Amir dengan enam media tergugat di Kota Makassar berjalan buntu. Kasus ini berlanjut.

Kasus ini bermula pada 2016 di mana enam media menulis bahwa M Akbar Amir bukan keturunan Raja Tallo.

M Akabar kemudian melayangkan gugatan perdata dan menuntut Rp1 trilun kepada enam media masing-masing Antara News, Makassar Today, Terkni News, Celebes News, Kabar Makassar dan RRI.

Sidang lanjutan gugatan perdata dijadwalkan siang ini di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, Kamis (12/5/2022).

Berita tentang M Akbar Amir bukan keturunan Raja Tallo merupakan hasil konfrensi pers Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT) di Hotel Grand Celino, Makassar pada 18 Maret 2016,

Dua orang narasumber dalam konfrensi pers tersebut juga mengklaim keturunan langsung Raja Tallo, yakni Andi Rauf Maro Daeng Marewa dan Hatta Hasa Karaeng Gajang.

“Hari ini sidang pembacaan jawaban setelah proses mediasi sebelumnya tidak menemui kesepakatan damai,” kata Kepala Biro Antara Sulsel Anwar Maga kepada wartawan di PN Makassar.

[HW]

 

 

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close