BeritaHeadlinePolitik

Gerindra Sumbar Bantah Tudingan Mahar Politik di Pilkada Solok 2020

BIMATA.ID, Sumbar – Wakil Bupati Solok, Jon Firman Pandu dilaporkan ke Polda Sumatera Barat (Sumbar) oleh Iriadi Dt Tumangguang, yang merupakan calon Bupati Solok pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 lalu.

Laporan itu terkait kasus dugaan penipuan soal mahar politik sebesar Rp 850 juta. Dalam hal ini, Pandu yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Kabupaten Solok dinilai telah menelan uang tersebut.

Menanggapi tudingan itu, Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Provinsi Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman menuturkan, hal tersebut tidak ada hubungan dengan Partai Gerindra.

“Hingga saat ini, DPD Gerindra Sumatera Barat tidak tahu soal mahar politik seperti yang di tudingkan oleh pelapor terhadap Wabup Pandu,” tuturnya, melalui keterangan tertulis, Jumat (20/05/2022).

Evi pun menegaskan, melihat dari laporan polisi yang berkaitan dengan Pandu sebagai Wakil Bupati Solok tidak ada kaitannya dengan Partai Gerindra.

“Apa yang dituduhkan itu tidak benar sama sekali, Partai Gerindra tidak pernah meminta ‘Mahar Politik’,” pungkas Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumbar ini.

Untuk itu, legislator daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Sumbar 1 ini menyatakan, persoalan uang Rp 850 juta tersebut murni urusan pelapor dengan Pandu.

“Jadi jangan dikait-kaitkan dengan Partai Gerindra, silakan di cek di rekening, atau buktikan tidak ada uang masuk ke kas partai. Sekali lagi, ini murni persoalan pribadi saudara Jon Firman Pandu,” ucap Evi.

Evi menyampaikan, DPD Partai Gerindra Provinsi Sumbar telah memerintahkan Pandu untuk segera menyelesaikan persoalan tersebut.

[MBN]

Tags

Tulisan terkait

Bimata
Close