BIMATA.ID, Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI), Firli Bahuri memaparkan, adanya faktor internal dan eksternal yang menyebabkan seseorang melakukan korupsi. Dua di antara faktor internal yang disebut, yakni keserakahan dan rendahnya hukuman.
Hal itu disampaikan Firli saat rapat koordinasi (Rakor) dan dengar pendapat (RDP) program pemberantasan korupsi terintegrasi bersama Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) se-Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) di Ruang Serbaguna Gedung DPRD Provinsi Sumsel, Kamis, 19 Mei 2022.
“Faktor internal karena keserakahan, kesempatan, kebutuhan, dan hukuman rendah untuk pelaku korupsi,” ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (20/05/2022).
Firli turut mengungkapkan, faktor eksternal yang menyebabkan orang melakukan korupsi, yakni kegagalan sistem. Hanya saja, inti dari masalah korupsi terletak pada lemahnya integritas individu.
Berkaitan dengan hal tersebut, Firli mengingatkan soal tren penanganan kasus di KPK RI. Dipaparkan, hingga Januari 2022 ada 1.389 penyelenggara negara yang terjerat kasus korupsi, 310 orang di antaranya merupakan perkara anggota legislatif.
Atas dasar itu, dia menekankan pentingnya menanamkan integritas pada kader partai politik (parpol). Hal tersebut mengingat parpol memiliki suara rakyat. Tidak hanya itu, partai juga dapat mengusung wakil rakyat hingga pemimpin baik di tingkat daerah maupun nasional serta bisa menyusun regulasi hukum.
“Tugas partai mencari kader calon pemimpin yang mempunyai integritas dan kapabilitas. Fokus pada niatan itu,” tutur Firli.
[MBN]