BIMATA.ID, Jatim – Kepala Desa (Kades) Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Provinsi Jawa Timur, ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi. Kades tersebut adalah Adi Syaiful.
Oknum Kades itu ditetapkan menjadi tersangka usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Bojonegoro.
Tersangka diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan desa. Tak hanya berstatus tersangka, Kades Adi juga telah ditahan.
“Iya, benar. Sudah kami tetapkan tersangka untuk oknum Kades, dan kami lakukan penahanan mulai hari ini,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardana, Selasa (24/05/2022).
Meski demikian, AKP Girindra enggan membeberkan detail kasus yang menjerat Kades Adi. Dirinya mengatakan, akan mengungkapkan saat rilis mendatang.
“Untuk detailnya nanti akan kita sampaikan saat rilis ya. Ini kan penyidik baru saja selesai melakukan pemeriksaan,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Kades Adi diduga melakukan korupsi pengelolaan APBDes di pemerintahan desanya pada tahun 2019-2020 lalu.
Kasus itu terungkap setelah warga menemukan sejumlah kejanggalan pada kegiatan pembiayaan yang bersumber dari APBDes. Temuan tersebut kemudian diadukan dan diselidiki polisi.
[MBN]