Bimata

Dianggap Tak Kooperatif, KPK Jemput Paksa Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy

BIMATA.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menjemput paksa Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy. Ia diduga terlibat kasus dugaan suap pemberian izin pembangunan cabang retail di Ambon.

“Tim penyidik KPK hari ini masih dalam proses penjemputan paksa para pihak, utamanya satu orang,” ujar pelaksana tugas (Plt) juru bicara (Jubir) Bidang Penindakan KPK RI, Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta Selatan, Jumat (13/05/2022).

Ali menyampaikan, penjemputan paksa dilakukan karena Richard tidak kooperatif. Ia semestinya memenuhi panggilan KPK RI terkait dugaan kasus rasuah yang menjeratnya.

“Sejauh ini kami belum mendapatkan informasi kehadiran dari pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.

KPK RI membuka penyidikan baru terkait dugaan suap pemberian izin pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Sejumlah saksi sudah dijadwalkan penyidik untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut.

Richard diduga terlibat. Namun, KPK RI akan mengurai secara lengkap pihak-pihak yang terlibat dalam perkara itu melalui konferensi pers.

Di sisi lain, KPK RI juga meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI melakukan pencegahan keluar negeri terhadap para tersangka. Akan tetapi, belum disebutkan pihak-pihak yang dimaksud.

[MBN]

Exit mobile version