BIMATA,.ID, Jakarta- Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memaparkan, ratusan calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengundurkan diri juga dikenakan sanksi selain denda puluhan hingga ratusan juta.
Sanksi yang dimaksud ialah masuk dalam black list sehingga tidak bisa mengikuti proses rekrutmen CPNS di periode berikutnya.
“Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya,” jelas Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN, Satya Pratama saat dimintai konfirmasi, Kamis (26/05/2022).
Menurutnya, 105 CPNS yang mengundurkan diri ini merasa gajinya terlalu kecil sehingga hilang motivasi untuk menjadi PNS. Satya menyayangkan keputusan yang mereka ambil. Seharusnya, kata Satya, mereka lebih bijak dengan mengecek terlebih dahulu segala informasi mengenai posisi yang dilamar saat rekrutmen.
“Intinya tampaknya beberapa tidak mencari informasi cukup waktu melamar,” pungkasnya.
Dalam fenomena pengunduran diri ini, instansi yang paling banyak ditinggalkan adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Ada 11 CPNS yang mengundurkan diri dari Kemenhub walau sudah lulus. BKN mencatat, total peserta yang lulus CPNS 2021 mencapai 112.514 orang. Sementara yang mengundurkan diri 105 orang.
(ZBP)