BIMATA.ID, Jakarta- Buruh Jawa Barat (Jabar) meminta pemerintah tegas dalam memberi sanksi kepada pengusaha yang belum mencairkan tunjangan hari raya (THR).
Hal itu disampaikan Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto saat menggelar peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day) di Gedung Sate, Kota Bandung. Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) itu diterima audiensi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar.
“Tadi, kami audiensi diterima Disnaker, Kesbangpol, dan 3 anggota DPRD Jabar. Kami sampaikan tuntutan khusus tuntutan nasional mengenai revisi UU dan mereka pada prinsipnya akan menyampaikan aspirasi ke pemerintah pusat,” jelasnya di Bandung, Kamis (12/05/2022).
Terdapat enam poin tuntutan yang disampaikan. Dari enam tuntutan tersebut, ada satu tuntutan terkait perusahaan tak membayar THR.
Menurutnya, jumlah perusahaan di Jabar yang tak memberikan THR mencapai ratusan. Artinya, puluhan ribu buruh belum menerima tunjangan tersebut.
“Khusus mengenai THR, Kadisnaker (kepala Dinas Ketenagakerjaan) menyampaikan bahwa dari 700 sekian laporan yang tersisa hari ini ada sekitar 341 perusahaan yang belum membayar THR buruh di Jabar,” pungkasnya.
Roy menilai, lemahnya penindakan dari Pemprov Jabar mengakibatkan kejadian serupa terus terulang. Oleh karena itu, perlu sanksi tegas agar kejadian serupa tak terulang lagi. Bila perlu, perusahaan terkait dicabut izin usahanya sesuai ketentuan undang-undang.
“Tahun lalu ada juga perusahaan yang tidak bayar THR, tetapi pemerintah tidak memberikan sanksi tegas. Setiap tahun menjadi bertambah, tahun depan pun dipastikan akan bertambah lagi perusahaan yang nakal,” ujarnya.
Peringatan May Day yang biasanya diselenggarakan berbagai elemen buruh pada 1 Mei, tahun ini digeser ke 12 Mei 2022. Pergeseran waktu peringatan May Day 2022 ini salah satunya dilakukan oleh KSPSI.
(ZBP)