Bimata

Pemerintah Diminta Jelaskan Temuan BPK Soal Permasalahan Anggaran Pandemi Covid-19

BIMATA.ID, Jakarta- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya temuan bermasalah dalam pengadaan alat rapid test antigen untuk penanganan pandemi Covid-19 di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pada tahun anggaran 2021 senilai Rp 1,46 Triliun.

Hal itu diugkap melalui Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2021. Dalam laporan yang sama, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran pengadaan alat kesehatan (alkes) penanganan Covid-19 sebesar Rp 167 Miliar untuk pengadaan alat pelindung diri, masker, handscoon non-steril dan reagen PCR senilai Rp 3,19 Triliun pada tahun yang sama.

Dalam hal ini, Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mengatakan, bahwa jika temuan tersebut benar dan terjadi penyimpangan, maka BPK bisa membawanya ke ranah hukum.

“Kalau ada penyimpangan berarti harus masuk ke ranah hukum. BPK harus menyiapkan bukti ke penyidik hukum,” kata Uchok, Minggu 29 Mei 2022.

Uchok menilai, penyimpangan tidak bisa dianggap wajar. Sebab, hal itu terjadi berulang kali sejak pandemi Covid-19 pertama kali terjadi pada 2020 lalu. Uchok juga mendorong, pengusutan dilakukan oleh vendor dan kemitraan terkait.

“Bukan hanya Kemenkes, tapi juga vendor-vendor dan BUMN yang terlibat dalam pengadaan ini,” jelas Uchok.

Uchok menyarankan, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin buka suara untuk memberikan penjelasan atas temuan BPK tersebut.

“Harus ada penyidikan lebih lanjut, panggil aja Menteri Kesehatan,” tegas Uchok.

 

(ZBP)

Exit mobile version