BeritaHukumKesehatanRegional

Bareskrim Polri Tangkap 4 Tersangka Investasi Alkes Bodong

BIMATA.ID, Jakarta- Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, Bareskrim Polri telah mengungkap kasus dugaan investasi bodong alat kesehatan (alkes). Dalam kasus ini, polisi menangkap empat orang tersangka.

Keempat tersangka itu adalah, KL (Kevin Lim), Direktur PT Limeme Group Indonesia DY (Doni Yus Okky Wiyatama), Komisaris/Finance PT Limeme Group Indonesia M (Michael), Karyawan PT Limeme Group Indonesian dan V (Vincent), Karyawan PT Limeme Group Indonesia.

“Investasi suntik modal alkes (APD dan masker) oleh KL (Kevin Lim) selaku Direktur PT Limeme Group Indonesia melalui chat WA dan telepon. Dalam penawarannya tersebut KL menjanjikan keuntungan sebesar 20% sampai dengan 30% dari modal awal,” jelasnya, Kamis (19/05/2022).

Gatot mengungkapkan, modus dari tersangka adalah membuat skenario seolah-olah menang tender-tender di instansi pemerintahan dan pihak swasta untuk pengadaan berbagai alat kesehatan.

“Untuk meyakinkan para investor atau korbannya, KL mengunggah foto-foto dengan pejabat pemerintah dan chat WA pengadaan alkes berikut perhitungan proyeksi keuntungannya di akun Instagramnya, sehingga korban tertarik dan turut mengajak teman-temannya untuk mengikuti investasi yang ditawarkan oleh KL,” ujar Gatot.

Gatot menjelaskan, investasi tersebut pada awalnya berjalan lancar yaitu selama kurun waktu Februari sampai Agustus 2021. Dana investasi dapat dicairkan oleh korban beserta dengan keuntungannya. Namun pada November 2021, dana investasi untuk 2 project APD dan masker yang seharusnya cair pada 24 dan 27 Desember 2021 tidak dapat dicairkan.

“Sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp110 miliar,” kata Gatot.

 

(ZBP)

Tags

Related Articles

Bimata
Close