Bimata

Bareskrim Polri Perpanjang Masa Penahanan Indra Kenz

BIMATA.ID, Jakarta – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, kembali memperpanjang masa penahanan tersangka kasus investasi bodong trading binary option platform Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz (IK).

Ketetapan perpanjangan masa penahanan tersebut diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

“PN Jakut mengeluarkan surat penetapan Nomor 252/Penbid.2022/PnJakut/13 Mei 2022 terkait dengan perpanjangan waktu penahanan tersangka atas nama IK,” kata Karo Penjas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/05/2022).

Brigjen Pol Ramadhan menyampaikan, masa penahanan Indra Kenz diperpanjang untuk 30 hari ke depan. Crazy rich asal Medan, Sumatra Utara ini ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

“Terhitung sejak tanggal 26 Mei 2022 sampai dengan 24 Juni 2022,” ujarnya.

Perpanjangan masa penahanan itu dalam rangka kepentingan pemeriksaan yang belum rampung. Berkas perkara Indra Kenz masih diteliti jaksa penuntut umum (JPU).

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah memperpanjang masa penahanan Indra Kenz selama 40 hari. Penahanan bisa terus diperpanjang hingga dia dilimpahkan ke penuntut umum.

Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option lewat aplikasi Binomo dan ditahan pada Jumat, 25 Februari 2022. Dia mempromosikan trading Binomo yang diduga kuat investasi bodong dan judi online.

Tersangka Indra Kenz dijerat Pasal 45 Ayat 2 jo Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 28 Ayat 1 UU ITE, Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

[MBN]

Exit mobile version